Wujud Kolaborasi
Hukum : Kejati Kepri Terima Penghargaan atas Dukungan Tata Kelola Pemerintahan
Kota Tannjungpinang.
LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendampingi Pemerintah Daerah melalui Bidang Hukum mendapatkan apresiasi tinggi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang. Wali Kota Tanjungpinang secara langsung hadir dan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebagai bentuk penghormatan atas dukungan dan kontribusi aktif dalam membantu penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemerintah Kota. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang rapat Kajati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1, Senggarang Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Selasa (24/06/2025).
Penghargaan tersebut diterima langsung
oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., yang
didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Intelijen, Asisten
Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kabag TU, Koordinator dan para Kasi
pada Bidang Datun Kejati Kepri. Pada kesempatan tersebut Walikota Tanjungpinang
H. Lis Darmansyah, S.H didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Kota
Tanjungpinang, Kepala DPKAD, Kadis Perkim, Kepala Inspektorat dan Kabag Hukum
Setdako Tanjungpinang.
Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan
2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) telah memberikan Pertimbangan
Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) kepada Wali Kota Tanjungpinang, diantaranya :
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
terhadap tukar menukar lahan (Ruislag) antara Markas Komando Armada I
dengan Pemko Tanjungpinang dalam Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum
Teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SPAM SWRO);
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
terhadap Ruislag/tukar Guling antara Pemerintah Daerah Tingkat II
Kepulauan Riau dengan PT. Dima Habadi;
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
terhadap Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji Senggarang Pemerintah Kota
Tanjungpinang;
Pendapat Hukum (Legal Opinion)
terhadap Tindak Lanjut Penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada
Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pendapat hukum ini tidak hanya menjadi acuan administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi sengketa hukum dan pelanggaran aturan yang dapat merugikan kepentingan publik.
Selain pendapat hukum, Wali Kota Tanjungpinang dalam kunjungannya juga telah menandatangani sebanyak 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri, guna menangani berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di 11 lokasi perumahan di Wilayah Pemerintah Kota Tanjungpinang. SKK tersebut diberikan sebagai mandat resmi agar Kejati Kepri dapat bertindak secara hukum baik secara litigasi di pengadilan maupun non-litigasi atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang. Melalui 11 SKK ini, Kejati Kepri berperan aktif dalam proses penyelamatan aset negara dari pengembang atau pihak ketiga yang tidak memenuhi kewajiban serah terima PSU, serta mendampingi proses hukum yang mendukung legalitas pengambilalihan fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Wali Kota
Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., menyampaikan rasa terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri yang dinilai telah
menjadi mitra strategis dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan
sesuai koridor hukum dan asas tata kelola pemerintahan yang baik.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara sangat kami rasakan manfaatnya, bukan hanya dalam penyelesaian persoalan hukum, tapi juga dalam membentuk kebijakan yang aman secara yuridis dan memberikan kepastian hukum” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H. dalam sambutannya
menegaskan bahwa Kejati Kepri melalui bidang Datun senantiasa membuka ruang
kolaborasi, konsultasi dan pendampingan bagi seluruh perangkat daerah yang
membutuhkan penguatan aspek legal dalam tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan
publik.
“Bantuan hukum yang kami berikan tidak hanya bertujuan menyelamatkan kekayaan negara, tetapi juga untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum yang bisa merugikan daerah secara finansial, administratif dan reputasional” tegas Kajati Kepri.
Kegiatan penyerahan piagam
penghargaan ditutup dengan sesi foto bersama, penyerahan cenderamata, dan ramah
tamah antara pejabat dan peserta yang hadir. Diharapkan, kerja sama hukum yang
telah berjalan ini terus diperluas dan diperkuat, termasuk dalam bidang lain
seperti pendampingan legislasi, penyusunan regulasi daerah serta peningkatan
kapasitas hukum bagi aparatur pemerintahan. Dengan penghargaan ini, Kejaksaan
Tinggi Kepulauan Riau kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis
pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan,
akuntabel dan berbasis hukum demi kesejahteraan masyarakat Tanjungpinang secara
luas., (Sumber Kasi Penkum Kejati Kepri)