Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Padang

Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Tertib, Pemerintah Kota Padang pada Tahun 2024 menyajikan saldo Kas pada Neraca

LPKAPNEWS.COM, PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menemukan dua masalah besar dalam pengelolaan kas di Pemerintah Kota Padang Tahun 2024: pencairan belanja langsung (LS) bukan ke rekening pihak ketiga melainkan ke rekening bendahara pada 43 SKPD senilai Rp141,29 miliar, serta pencairan langsung ke rekening pribadi PPTK/staf pada 10 SKPD minimal Rp985,8 juta. Kedua praktik melanggar aturan perbendaharaan dan meningkatkan risiko penyalahgunaan dana. Pihak terkait menyatakan sepakat dan akan memperbaiki mekanisme, Minggu 18 Oktober 2026.

A. Gambaran Posisi Kas

Uraian

31 Des 2024 (Rp)

31 Des 2023 (Rp)

Kas di Kas Daerah

126.554.886.518,25

45.844.960.190,13

Kas di BLUD

4.757.710.926,46

11.570.388.246,99

Kas di Bendahara Pengeluaran

0,00

80.655.823,73

Kas di Bendahara Penerimaan

1.771.000,00

8.731.000,00

Kas BOS

418.872.247,00

447.383.745,00

Kas BOK

4.265.994.986,00

2.208.390.947,00

B. Temuan Utama

1. SP2D-LS Selain Gaji Ditransfer ke Rekening Bendahara — Rp141.293.606.544

Aturan: Belanja Langsung (LS) wajib ditransfer langsung dari RKUD ke rekening pihak ketiga/penyedia, bukan melalui rekening bendahara — kecuali gaji dan tunjangan.

Fakta: Pada 43 SKPD, dana LS (hibah, bansos, honorarium, insentif guru, dll.) dialihkan ke rekening Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu, baru kemudian disalurkan.

Alasan yang dikemukakan: Kesepakatan internal BPKAD–SKPD untuk pembayaran dengan banyak penerima, tanpa bukti dokumen tertulis.

Risiko: Dana tidak langsung sampai ke penerima; terbuka peluang pemotongan, penundaan, atau penyalahgunaan di perantara.

2. Pencairan ke Rekening Pribadi PPTK & Staf — Rp985.804.654

No

SKPD

Jumlah (Rp)

1

Dinas Lingkungan Hidup

33.087.500

2

BPKAD

24.477.660

3

Dinas Perumahan & Permukiman

505.408.344

4

Dinas Pertanian

217.407.750

5

Kecamatan Nanggalo

7.422.800

6

Kecamatan Koto Tangah

8.198.000

7

Kecamatan Pauh

10.393.437

8

RSUD dr. Rasidin

12.016.000

9

Sekretariat Daerah

68.697.871

10

Dinas Perhubungan

98.695.292

TOTAL

Rp985.804.654

Pola pelanggaran:

PPTK/staf membiayai kegiatan lebih dulu dengan uang pribadi ("talangan").

Setelah selesai, Bendahara mencairkan penggantian biaya langsung ke rekening pribadi PPTK/staf — bukan ke rekening pihak ketiga yang sebenarnya menerima barang/jasa.

Rekening pribadi belum ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota; uang negara bercampur keuangan pribadi.

Tidak ada pembukuan terpisah; tidak dapat diverifikasi apakah jumlah yang masuk sama dengan yang dibayarkan ke pihak ketiga.

Pembayaran akhir kepada penyedia/penerima dilakukan tunai tanpa jejak transfer.

Belum ada petunjuk teknis pelaksanaan TNT yang dipedomani secara menyeluruh.

C. Dasar Ketidaksesuaian

Permendagri No. 77/2020 — LS wajib langsung ke rekening pihak ketiga; Bendahara wajib memelihara buku kas secara tertib.

SE Mendagri No. 910/1867/SJ — Seluruh pengeluaran daerah wajib non-tunai paling lambat 1 Januari 2018.

SE Sekda Kota Padang No. 900.1/415/BPKAD-PDG/2023 — Pengeluaran harus ke rekening penerima yang sah; pengecualian terbatas dan wajib lewat rekening kepanitiaan SKPD, bukan rekening pribadi.

Akibat: Risiko tinggi penyalahgunaan, pencatatan tidak akurat, dan hilangnya jejak audit aliran dana.

D. Rekomendasi BPK

Wali Kota diperintahkan agar:

Kepala SKPD terkait:

Hentikan pencairan ke rekening pribadi PPTK/staf segera;

Tegakkan mekanisme LS langsung ke rekening pihak ketiga;

Tetapkan rekening kepanitiaan resmi jika diperlukan, bukan rekening pribadi;

Perkuat pengawasan & pembukuan.

Kepala BPKAD/Kuasa BUD:

Perketat verifikasi sebelum mencairkan SP2D; blokir LS yang dialihkan ke bendahara kecuali gaji;

Sempurnakan & sosialisasikan pedoman TNT ke seluruh SKPD;

Tidak akui "kesepakatan lisan" — prosedur tertib harus tertulis & disahkan.

LENGKAP — DAFTAR SELURUH TEMUAN BPK KOTA PADANG TA 2024

No

Temuan

Nilai Terlibat (Rp)

Tindakan Diperlukan

1

Pengelolaan Dana BOS

458.603.140

Tarik/perbaiki

2

Pengadaan genset RSUD dr. Rasidin

785.092.993

Tarik/perbaiki

3

BLP Jasa Konsultansi — 3 SKPD

173.687.275

Tarik/perbaiki

4

Kekurangan Volume RKB — Dinas Pendidikan

70.092.320

Tarik/perbaiki

5

Belanja Modal Jalan — 4 SKPD

1.214.481.469

Tarik/perbaiki

—

Swakelola Lubuk Begalung

161.641.800

✅ Sudah disetor

6

Belanja Hibah — 3 SKPD

2.204.104.000

Sebagian ditagih

7

Pin Emas DPRD — Salah Klasifikasi Aset

295.425.000

Catat sebagai aset tetap

8

Perlengkapan Peserta Didik — Pemahalan & Denda

440.406.666

Tarik Rp437 Juta + denda Rp3,1 Juta

9

Insentif Guru TPA/TPQ-MDT — Salah Klasifikasi Akun

6.077.300.000

Koreksi akun anggaran

10

Pengelolaan Kas — LS ke Bendahara & Rekening Pribadi

142.279.411.198

Hentikan segera, perbaiki prosedur

TOTAL NILAI TERKAIT

Rp160.260.741.000

TOTAL HARUS DIKEMBALIKAN/DITAGIH

Rp5.641.891.200

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatra Barat