Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Karimun Belum Memadai

Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan aset tetap sebesar Rp2.008.340.588.610,69 dalam Neraca per 31 Desember 2021. Jumlah aset tetap tersebut mengalami penurunan sebesar Rp59.810.832.883,66 dibandingkan saldo aset tetap dalam Neraca per tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp2.068.151.421.494,35,

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karimun senilai Rp2.008.340.588.610,69 per 31 Desember 2021 belum sepenuhnya tertib dan andal. Berbagai kelemahan berulang dari tahun sebelumnya masih ditemukan, antara lain aset bernilai Rp0,00, pemanfaatan oleh pihak lain tanpa dokumen, penghapusan belum lengkap pasca-kebakaran, hingga gedung belum dimanfaatkan. Hal ini terungkap dari pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Mimggu 18 Oktober 2026.

Gambaran Aset Tetap

No

Jenis Aset Tetap

31 Desember 2021 (Rp)

31 Desember 2020 (Rp)

1

Tanah

454.297.650.773,00

455.290.962.773,00

2

Peralatan dan Mesin

406.749.345.617,50

375.560.139.893,50

3

Gedung dan Bangunan

813.816.208.128,11

768.166.677.023,25

4

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

1.728.247.076.830,49

1.700.664.527.074,26

5

Aset Tetap Lainnya

42.547.362.772,00

39.431.111.972,00

6

Konstruksi dalam Pekerjaan

3.105.378.005,00

17.586.765.937,84

7

Akumulasi Penyusutan

(1.440.422.433.515,41)

(1.288.548.763.179,50)

Jumlah

2.008.340.588.610,69

2.068.151.421.494,35

Permasalahan pengelolaan aset tetap sudah diungkapkan pada LHP Tahun 2020, namun tindak lanjut belum seluruhnya sesuai rekomendasi.

Permasalahan Utama

a. Aset Tetap Disajikan Bernilai Rp0,00

Tanah: Terdapat 9 bidang tanah bernilai Rp0,00, bertambah satu bidang seluas 2.500 m² di Kecamatan Moro hasil hibah masyarakat yang belum dinilai. Satu bidang tanah di Jalan Trikora berpotensi dikuasai pihak lain dan proses sertifikasi terhambat dokumen. Tanah seluas ±33 ha lokasi bandara hasil hibah PT T Tbk juga belum dimasukkan ke dalam KIB A.

Peralatan dan Mesin: Hibah kepada RSUD Tanjung Batu berupa kipas angin, regulator oksigen, dan alat medis belum dinilai sehingga bernilai Rp0,00.

Gedung dan Bangunan: Masih terdapat 6 item bernilai Rp0,00 dan 1 item bernilai minus, belum ditindaklanjuti.

Aset Tetap Lainnya: Piala dan tanaman sukun bernilai Rp0,00; tanaman sukun tidak ditemukan secara fisik namun belum dihapus dari daftar aset.

b. Aset Dimanfaatkan Pihak Lain Tanpa Dokumen

Tanah dan bangunan bandara Raja Haji Abdullah (luas 55.240 m²) digunakan Kementerian Perhubungan tanpa berita acara pinjam pakai; proses hibah belum selesai.

Lahan markas Kodim seluas 17.700 m² belum ada perjanjian pemanfaatan.

Aset yang digunakan BPR Karimun, Perusda Karimun, dan PDAM Tirta Karimun direncanakan sebagai penyertaan modal, namun Ranperda sejak 2017 belum ditetapkan.

Bangunan Baznas, kantor BRK di Gedung Bupati, dan kantor BPKK juga belum didukung dokumen pemanfaatan.

c. Penghapusan Aset Pasca-Kebakaran Belum Lengkap

Gedung E Kompleks Bukit Selembak terbakar 3 Januari 2021, menempati 5 OPD. Hanya 3 OPD yang sudah menghapus aset senilai Rp2.046.306.650,00. Dua OPD lainnya belum menghapus:

BKPSDM: Rp2.237.529.700,00

Dinas Pangan dan Pertanian: Rp610.832.000,00

Penyebab: Belum ada SK penghapusan, padahal aset sudah rusak terbakar.

d. Gedung KECC Belum Dimanfaatkan

Dibangun selesai 2014, bernilai Rp16.272.289.536,86, namun hingga akhir 2021 belum digunakan untuk kegiatan pemerintahan maupun komersial.

Kondisi fisik memburuk: atap berlubang, kaca pecah.

Dampak dan Penyebab

Saldo aset tetap belum akurat dan andal; aset berisiko dikuasai atau disalahgunakan pihak lain; manfaat ekonomi gedung KECC tidak tercapai.

Pengawasan Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum memadai; penilaian aset bernilai Rp0,00 belum dilakukan; koordinasi antar OPD lemah.

Tanggapan Pemkab Karimun

Kepala BPKAD, Dinas PUPR, RSUD Tanjung Batu, Dinas Perhubungan, BKPSDM, serta Dinas Pangan dan Pertanian telah mengakui temuan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan:

Sekretaris Daerah mengevaluasi pengelolaan BMD setiap semester;

Bidang Aset BPKAD menyusun nilai wajar atas aset bernilai Rp0,00 dan melatih pengurus barang OPD;

Kepala OPD memperketat pengawasan aset di lingkungannya;

Menginventarisasi dan menghapus aset yang tidak ditemukan atau rusak terbakar;

Mengamankan tanah yang belum bersertifikat dan menyelesaikan dokumen pemanfaatan aset yang digunakan pihak lain;

Mengkoordinasikan pemanfaatan Gedung KECC agar segera berfungsi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau