Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten
Karimun Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten Karimun menyajikan aset tetap
sebesar Rp2.008.340.588.610,69 dalam Neraca per 31 Desember 2021. Jumlah aset
tetap tersebut mengalami penurunan sebesar Rp59.810.832.883,66 dibandingkan
saldo aset tetap dalam Neraca per tanggal 31 Desember 2020 sebesar
Rp2.068.151.421.494,35,
LPKAPNEWS.COM,
KARIMUN — Pengelolaan aset tetap Pemerintah Kabupaten Karimun senilai
Rp2.008.340.588.610,69 per 31 Desember 2021 belum sepenuhnya tertib dan andal.
Berbagai kelemahan berulang dari tahun sebelumnya masih ditemukan, antara lain
aset bernilai Rp0,00, pemanfaatan oleh pihak lain tanpa dokumen, penghapusan
belum lengkap pasca-kebakaran, hingga gedung belum dimanfaatkan. Hal ini
terungkap dari pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Mimggu 18
Oktober 2026.
Gambaran Aset
Tetap
|
No |
Jenis Aset Tetap |
31 Desember 2021 (Rp) |
31 Desember 2020 (Rp) |
|
1 |
Tanah |
454.297.650.773,00 |
455.290.962.773,00 |
|
2 |
Peralatan dan
Mesin |
406.749.345.617,50 |
375.560.139.893,50 |
|
3 |
Gedung dan
Bangunan |
813.816.208.128,11 |
768.166.677.023,25 |
|
4 |
Jalan,
Irigasi, dan Jaringan |
1.728.247.076.830,49 |
1.700.664.527.074,26 |
|
5 |
Aset Tetap
Lainnya |
42.547.362.772,00 |
39.431.111.972,00 |
|
6 |
Konstruksi
dalam Pekerjaan |
3.105.378.005,00 |
17.586.765.937,84 |
|
7 |
Akumulasi
Penyusutan |
(1.440.422.433.515,41) |
(1.288.548.763.179,50) |
|
Jumlah |
2.008.340.588.610,69 |
2.068.151.421.494,35 |
Permasalahan
pengelolaan aset tetap sudah diungkapkan pada LHP Tahun 2020, namun tindak lanjut
belum seluruhnya sesuai rekomendasi.
Permasalahan
Utama
a. Aset Tetap
Disajikan Bernilai Rp0,00
Tanah: Terdapat
9 bidang tanah bernilai Rp0,00, bertambah satu bidang seluas 2.500 m² di
Kecamatan Moro hasil hibah masyarakat yang belum dinilai. Satu bidang tanah di
Jalan Trikora berpotensi dikuasai pihak lain dan proses sertifikasi terhambat
dokumen. Tanah seluas ±33 ha lokasi bandara hasil hibah PT T Tbk juga belum
dimasukkan ke dalam KIB A.
Peralatan dan
Mesin: Hibah kepada RSUD Tanjung Batu berupa kipas angin, regulator oksigen,
dan alat medis belum dinilai sehingga bernilai Rp0,00.
Gedung dan
Bangunan: Masih terdapat 6 item bernilai Rp0,00 dan 1 item bernilai minus,
belum ditindaklanjuti.
Aset Tetap
Lainnya: Piala dan tanaman sukun bernilai Rp0,00; tanaman sukun tidak ditemukan
secara fisik namun belum dihapus dari daftar aset.
b. Aset
Dimanfaatkan Pihak Lain Tanpa Dokumen
Tanah dan
bangunan bandara Raja Haji Abdullah (luas 55.240 m²) digunakan Kementerian
Perhubungan tanpa berita acara pinjam pakai; proses hibah belum selesai.
Lahan markas
Kodim seluas 17.700 m² belum ada perjanjian pemanfaatan.
Aset yang
digunakan BPR Karimun, Perusda Karimun, dan PDAM Tirta Karimun direncanakan
sebagai penyertaan modal, namun Ranperda sejak 2017 belum ditetapkan.
Bangunan
Baznas, kantor BRK di Gedung Bupati, dan kantor BPKK juga belum didukung
dokumen pemanfaatan.
c. Penghapusan
Aset Pasca-Kebakaran Belum Lengkap
Gedung E
Kompleks Bukit Selembak terbakar 3 Januari 2021, menempati 5 OPD. Hanya 3 OPD
yang sudah menghapus aset senilai Rp2.046.306.650,00. Dua OPD lainnya belum
menghapus:
BKPSDM:
Rp2.237.529.700,00
Dinas Pangan
dan Pertanian: Rp610.832.000,00
Penyebab: Belum
ada SK penghapusan, padahal aset sudah rusak terbakar.
d. Gedung KECC
Belum Dimanfaatkan
Dibangun
selesai 2014, bernilai Rp16.272.289.536,86, namun hingga akhir 2021 belum
digunakan untuk kegiatan pemerintahan maupun komersial.
Kondisi fisik
memburuk: atap berlubang, kaca pecah.
Dampak dan
Penyebab
Saldo aset
tetap belum akurat dan andal; aset berisiko dikuasai atau disalahgunakan pihak
lain; manfaat ekonomi gedung KECC tidak tercapai.
Pengawasan
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum memadai; penilaian aset
bernilai Rp0,00 belum dilakukan; koordinasi antar OPD lemah.
Tanggapan
Pemkab Karimun
Kepala BPKAD,
Dinas PUPR, RSUD Tanjung Batu, Dinas Perhubungan, BKPSDM, serta Dinas Pangan
dan Pertanian telah mengakui temuan dan menyatakan akan menindaklanjuti sesuai
rekomendasi.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan:
Sekretaris
Daerah mengevaluasi pengelolaan BMD setiap semester;
Bidang Aset
BPKAD menyusun nilai wajar atas aset bernilai Rp0,00 dan melatih pengurus
barang OPD;
Kepala OPD
memperketat pengawasan aset di lingkungannya;
Menginventarisasi
dan menghapus aset yang tidak ditemukan atau rusak terbakar;
Mengamankan
tanah yang belum bersertifikat dan menyelesaikan dokumen pemanfaatan aset yang
digunakan pihak lain;
Mengkoordinasikan
pemanfaatan Gedung KECC agar segera berfungsi.
Editor Angcelherman
