Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Pemerintah  Provinsi Jambi Belum Tertib

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas pengelolaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2023 menunjukkan rekomendasi tahun sebelumnya belum sepenuhnya ditindaklanjuti, serta ditemukan kelemahan baru: puluhan kendaraan dan peralatan dikuasai pihak tidak berhak, perjanjian pinjam pakai tidak lengkap/kedaluwarsa, dan dokumen kepemilikan BPKB tidak tersimpan terpusat. Aset ini disajikan sebesar Rp2.291.355.256.162,31, naik 12,29% dibandingkan tahun sebelumnya, Minggu 18 Oktober 2026.

Status Tindak Lanjut Rekomendasi TA 2022 — Belum Selesai

Rekomendasi: Tarik kembali 16 roda dua + 2 roda empat yang dikuasai pegawai sudah pensiun

Telah dikembalikan: 2 roda empat (DLH → Biro Umum, belum ada BA penarikan), 1 roda dua (Biro Perekonomian), 1 roda empat (DP3AP2)

Belum dikembalikan: 14 kendaraan roda dua masih dikuasai

Temuan Baru TA 2023

a. 59 Kendaraan Dikuasai Pihak Tidak Berhak / Tanpa Perjanjian

Kategori

Roda 4

Roda 2

Jumlah

Pinjam pakai kepada tidak berhak (pensiunan/pihak lain)

19

8

27

Pinjam pakai tanpa surat / perjanjian kedaluwarsa

32

—

32

TOTAL

51

8

59

19+8 kendaraan dikuasai pegawai sudah pensiun atau pihak lain yang tidak berhak di berbagai SKPD

32 kendaraan di Biro Umum & Dinas PUPR: perjanjian tidak ada atau sudah kedaluwarsa

b. 5 Unit Laptop Dikuasai Pihak Tidak Berhak

SKPD

Jumlah

Tahun Perolehan

Pengguna Saat Ini

Disbudpar

1

2018

EE

Sekretariat DPRD

4

2021

BY, HA, Mr, IM

TOTAL

5

c. Pengamanan BPKB Belum Tertib — Dokumen Tersebar di SKPD

Jenis Kendaraan

Jumlah di BI

BPKB Tersimpan di BPKPD

Selisih Belum Diserahkan

Roda 2

1.471

89

1.382

Roda 3

78

1

77

Roda 4+

831

40

791

TOTAL

2.380

130

2.250

Sebagian besar BPKB masih disimpan masing-masing SKPD; belum diserahkan ke Pengelola Barang sesuai Permendagri No. 19/2016

Dasar Ketidaksesuaian

Permendagri No. 19 Tahun 2016:

Pasal 15(3): Pengurus Barang Pengelola wajib menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah

Pasal 152–153: Pinjam pakai hanya boleh antar pemerintah pusat–daerah/antar-daerah, harus dengan perjanjian tertulis dan tidak boleh kepada perorangan/pihak tidak berhak

Pasal 296–297: Pengamanan meliputi fisik, administrasi, hukum; bukti kepemilikan wajib disimpan tertib dan terpusat

Dampak

Aset berisiko hilang, rusak, atau berpindah tangan tanpa kendali;

Pemprov kehilangan penguasaan atas aset milik daerah;

Tidak adanya dokumen perjanjian membuat pemulihan aset menjadi sulit dan berlarut-larut;

BPKB tidak terpusat → pengawasan lemah, potensi penyalahgunaan dokumen.

Penyebab

Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum optimal mengoordinasikan inventarisasi & pengawasan;

Kepala BPKPD belum memadai dalam membantu pengendalian pengelolaan BMD;

Kepala SKPD selaku Pengguna Barang kurang cermat memantau penggunaan, pengembalian, dan penyerahan dokumen aset;

Belum ada himbauan terpusat untuk menyerahkan BPKB dari SKPD ke BPKPD.

Tanggapan

Seluruh Kepala SKPD terkait dan Kepala BPKPD menyetujui temuan dan berkomitmen menindaklanjuti;

Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan:

Tarik kembali 19 roda empat + 8 roda dua dari pensiunan/pihak tidak berhak;

Lengkapi/perbarui perjanjian pinjam pakai untuk 32 kendaraan roda empat yang belum ada/sudah kedaluwarsa;

Ambil kembali 5 unit laptop dari pihak tidak berhak di Disbudpar & Sekretariat DPRD;

Serahkan seluruh BPKB dari masing-masing SKPD kepada Kepala BPKPD sebagai Pengurus Barang Pengelola untuk penyimpanan terpusat dan tertib.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi