Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Pemerintah Provinsi Jambi Belum Tertib
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK atas pengelolaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin per
31 Desember 2023 menunjukkan rekomendasi tahun sebelumnya belum sepenuhnya
ditindaklanjuti, serta ditemukan kelemahan baru: puluhan kendaraan dan
peralatan dikuasai pihak tidak berhak, perjanjian pinjam pakai tidak
lengkap/kedaluwarsa, dan dokumen kepemilikan BPKB tidak tersimpan terpusat.
Aset ini disajikan sebesar Rp2.291.355.256.162,31, naik 12,29% dibandingkan
tahun sebelumnya, Minggu 18 Oktober 2026.
Status Tindak Lanjut Rekomendasi TA 2022 — Belum
Selesai
Rekomendasi: Tarik kembali 16 roda dua + 2 roda empat
yang dikuasai pegawai sudah pensiun
Telah dikembalikan: 2 roda empat (DLH → Biro Umum,
belum ada BA penarikan), 1 roda dua (Biro Perekonomian), 1 roda empat (DP3AP2)
Belum dikembalikan: 14 kendaraan roda dua masih
dikuasai
Temuan Baru TA 2023
a. 59 Kendaraan Dikuasai Pihak Tidak Berhak / Tanpa
Perjanjian
|
Kategori |
Roda 4 |
Roda 2 |
Jumlah |
|
Pinjam pakai kepada
tidak berhak (pensiunan/pihak lain) |
19 |
8 |
27 |
|
Pinjam pakai tanpa surat
/ perjanjian kedaluwarsa |
32 |
— |
32 |
|
TOTAL |
51 |
8 |
59 |
19+8 kendaraan dikuasai pegawai sudah pensiun atau
pihak lain yang tidak berhak di berbagai SKPD
32 kendaraan di Biro Umum & Dinas PUPR: perjanjian
tidak ada atau sudah kedaluwarsa
b. 5 Unit Laptop Dikuasai Pihak Tidak Berhak
|
SKPD |
Jumlah |
Tahun Perolehan |
Pengguna Saat Ini |
|
Disbudpar |
1 |
2018 |
EE |
|
Sekretariat DPRD |
4 |
2021 |
BY, HA, Mr, IM |
|
TOTAL |
5 |
c. Pengamanan BPKB Belum Tertib — Dokumen Tersebar di
SKPD
|
Jenis Kendaraan |
Jumlah di BI |
BPKB Tersimpan di BPKPD |
Selisih Belum Diserahkan |
|
Roda 2 |
1.471 |
89 |
1.382 |
|
Roda 3 |
78 |
1 |
77 |
|
Roda 4+ |
831 |
40 |
791 |
|
TOTAL |
2.380 |
130 |
2.250 |
Sebagian besar BPKB masih disimpan masing-masing SKPD;
belum diserahkan ke Pengelola Barang sesuai Permendagri No. 19/2016
Dasar Ketidaksesuaian
Permendagri No. 19 Tahun 2016:
Pasal 15(3): Pengurus Barang Pengelola wajib menyimpan
dokumen asli kepemilikan barang milik daerah
Pasal 152–153: Pinjam pakai hanya boleh antar
pemerintah pusat–daerah/antar-daerah, harus dengan perjanjian tertulis dan
tidak boleh kepada perorangan/pihak tidak berhak
Pasal 296–297: Pengamanan meliputi fisik,
administrasi, hukum; bukti kepemilikan wajib disimpan tertib dan terpusat
Dampak
Aset berisiko hilang, rusak, atau berpindah tangan
tanpa kendali;
Pemprov kehilangan penguasaan atas aset milik daerah;
Tidak adanya dokumen perjanjian membuat pemulihan aset
menjadi sulit dan berlarut-larut;
BPKB tidak terpusat → pengawasan lemah, potensi penyalahgunaan
dokumen.
Penyebab
Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum
optimal mengoordinasikan inventarisasi & pengawasan;
Kepala BPKPD belum memadai dalam membantu pengendalian
pengelolaan BMD;
Kepala SKPD selaku Pengguna Barang kurang cermat memantau
penggunaan, pengembalian, dan penyerahan dokumen aset;
Belum ada himbauan terpusat untuk menyerahkan BPKB
dari SKPD ke BPKPD.
Tanggapan
Seluruh Kepala SKPD terkait dan Kepala BPKPD
menyetujui temuan dan berkomitmen menindaklanjuti;
Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Rekomendasi BPK
Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan:
Tarik kembali 19 roda empat + 8 roda dua dari
pensiunan/pihak tidak berhak;
Lengkapi/perbarui perjanjian pinjam pakai untuk 32 kendaraan
roda empat yang belum ada/sudah kedaluwarsa;
Ambil kembali 5 unit laptop dari pihak tidak berhak di
Disbudpar & Sekretariat DPRD;
Serahkan seluruh BPKB dari masing-masing SKPD kepada
Kepala BPKPD sebagai Pengurus Barang Pengelola untuk penyimpanan terpusat dan
tertib.
Editor
Angcelherman
