Sumber Foto Website Kantor Bupati Pgar Alam

Kebijakan Akuntansi Belum Memadai dan Proses Identifikasi dan Penyelesaian Aset Kondisi Rusak pada Aset Lain-Lain

Pemerintah Kota Pagar Alam Belum Optimal Pemerintah Kota Pagar Alam menyajikan saldo Aset Kondisi Rusak pada Aset Lain-Lain di Neraca per 31 Desember 2024 dan 2023

LPKAPNEWS.COM, PAGAR ALAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Pagar Alam, khususnya terkait pengakuan, pencatatan, serta penghapusan aset dalam kondisi rusak yang tercantum dalam pos Aset Lain-Lain pada Neraca Daerah.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, saldo Aset Kondisi Rusak pada Aset Lain-Lain tercatat sebesar Rp19.196.356.094,98, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp38.149.511.707,55. Angka tersebut turun sekitar Rp18,95 miliar atau setara 49,68% dibandingkan periode sebelumnya. Meski nilainya menurun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan proses pengelolaan dan penyelesaiannya belum berjalan secara optimal, Minggu 18 Oktober 2026.

Kebijakan Akuntansi Belum Mengatur Aset Kondisi Rusak

Pemeriksaan terhadap Peraturan Wali Kota Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi, beserta revisinya melalui Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024, menunjukkan belum terdapat pengaturan khusus mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, maupun pengungkapan Aset Kondisi Rusak dalam pos Aset Lain-Lain.

Penghapusan Aset Belum Sesuai Aturan

Dari pemeriksaan Daftar Barang Milik Daerah (KIBAR) diketahui masih tercatat 281 unit barang dalam kondisi rusak berat dengan nilai perolehan mencapai Rp18.869.269.427,57. Barang-barang tersebut tersebar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sembilan Kelurahan, dan seharusnya sudah diusulkan penghapusannya paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi.

Ketentuan ini diatur dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 (sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019), yang mewajibkan proses penghapusan aset lain-lain dilakukan paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) mengakui pihaknya mengalami kendala, di mana Pengguna Barang di lingkungan SKPD terkait lambat mengajukan usulan penghapusan karena keterbatasan sumber daya manusia dan pemahaman petugas. Kondisi ini menyebabkan nilai aset yang disajikan dalam laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.

Penyebab Masalah

BPK merinci tiga faktor utama penyebab permasalahan ini:

Belum adanya peraturan wali kota yang merevisi kebijakan akuntansi secara khusus mengatur Aset Kondisi Rusak;

Kepala BKD selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah belum melakukan koordinasi yang memadai dengan SKPD terkait percepatan penghapusan;

Kepala SKPD selaku Pengguna Barang serta Pengurus Barang belum segera mengusulkan penghapusan aset yang tidak lagi dapat digunakan.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Terkait temuan tersebut, Wali Kota Pagar Alam telah menyatakan kesepakatannya dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK menyarankan agar Pemerintah Kota Pagar Alam segera:

Menetapkan revisi kebijakan akuntansi yang secara khusus mengatur pengakuan, pencatatan, dan pelaporan Aset Kondisi Rusak sesuai peraturan yang berlaku;

Memerintahkan Kepala BKD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Aset menginventarisasi seluruh aset rusak dan berkoordinasi guna mempercepat usulan penghapusan;

Memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk menginventarisasi aset di lingkungannya, mengusulkan pemusnahan dan penghapusan barang yang sudah rusak berat, serta menjalin koordinasi dengan BKD dan Bidang Aset.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatra Selatan