Kebijakan Akuntansi Belum Memadai dan Proses
Identifikasi dan Penyelesaian Aset Kondisi Rusak pada Aset Lain-Lain
Pemerintah Kota Pagar Alam Belum Optimal Pemerintah
Kota Pagar Alam menyajikan saldo Aset Kondisi Rusak pada Aset Lain-Lain di
Neraca per 31 Desember 2024 dan 2023
LPKAPNEWS.COM, PAGAR ALAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera
Selatan menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah
Kota Pagar Alam, khususnya terkait pengakuan, pencatatan, serta penghapusan
aset dalam kondisi rusak yang tercantum dalam pos Aset Lain-Lain pada Neraca
Daerah.
Berdasarkan laporan keuangan per 31
Desember 2024, saldo Aset Kondisi Rusak pada Aset Lain-Lain tercatat sebesar
Rp19.196.356.094,98, sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp38.149.511.707,55.
Angka tersebut turun sekitar Rp18,95 miliar atau setara 49,68% dibandingkan
periode sebelumnya. Meski nilainya menurun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan
proses pengelolaan dan penyelesaiannya belum berjalan secara optimal, Minggu 18
Oktober 2026.
Kebijakan Akuntansi Belum Mengatur Aset
Kondisi Rusak
Pemeriksaan terhadap Peraturan Wali Kota
Pagar Alam Nomor 52 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi, beserta revisinya
melalui Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2024, menunjukkan belum terdapat
pengaturan khusus mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, maupun
pengungkapan Aset Kondisi Rusak dalam pos Aset Lain-Lain.
Penghapusan Aset Belum Sesuai Aturan
Dari pemeriksaan Daftar Barang Milik
Daerah (KIBAR) diketahui masih tercatat 281 unit barang dalam kondisi rusak
berat dengan nilai perolehan mencapai Rp18.869.269.427,57. Barang-barang
tersebut tersebar di empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sembilan
Kelurahan, dan seharusnya sudah diusulkan penghapusannya paling lama 12 bulan
sejak direklasifikasi.
Ketentuan ini diatur dalam Permendagri
Nomor 64 Tahun 2013 (sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019), yang mewajibkan proses penghapusan aset lain-lain
dilakukan paling lama 12 bulan sejak direklasifikasi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)
mengakui pihaknya mengalami kendala, di mana Pengguna Barang di lingkungan SKPD
terkait lambat mengajukan usulan penghapusan karena keterbatasan sumber daya
manusia dan pemahaman petugas. Kondisi ini menyebabkan nilai aset yang disajikan
dalam laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Penyebab Masalah
BPK merinci tiga faktor utama penyebab
permasalahan ini:
Belum adanya peraturan wali kota yang
merevisi kebijakan akuntansi secara khusus mengatur Aset Kondisi Rusak;
Kepala BKD selaku Pejabat Penatausahaan
Barang Milik Daerah belum melakukan koordinasi yang memadai dengan SKPD terkait
percepatan penghapusan;
Kepala SKPD selaku Pengguna Barang serta
Pengurus Barang belum segera mengusulkan penghapusan aset yang tidak lagi dapat
digunakan.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut
Terkait temuan tersebut, Wali Kota Pagar
Alam telah menyatakan kesepakatannya dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.
BPK menyarankan agar Pemerintah Kota Pagar Alam segera:
Menetapkan revisi kebijakan akuntansi yang
secara khusus mengatur pengakuan, pencatatan, dan pelaporan Aset Kondisi Rusak
sesuai peraturan yang berlaku;
Memerintahkan Kepala BKD untuk
menginstruksikan Kepala Bidang Aset menginventarisasi seluruh aset rusak dan
berkoordinasi guna mempercepat usulan penghapusan;
Memerintahkan seluruh Kepala SKPD untuk
menginventarisasi aset di lingkungannya, mengusulkan pemusnahan dan penghapusan
barang yang sudah rusak berat, serta menjalin koordinasi dengan BKD dan Bidang
Aset.
Editor Angcelherman
