MORAK KECIL LINGGA, LPKAPNEWS - Kepala Desa Marok Kecil mengakui di pusing oleh tingkah laku pekerja Ellegal logging di desanya. Kasus dugaan Ellegal Logging di Desa Marok Kecil Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau telah mereview kekhawatiran serius berdasarkan Investigasi yang dilakukan oleh para Regal satu hati melalui informasi salah seorang warga yang enggan disebut namanya yang berinisial, U alias A dari bukti yang diberikan adanya hasil olahan Ellegal Logging berbentuk foto kayu jarahan Hutan Lindung di Desa Marok Kecil.
Anggota para legal satu hati menyatakan, telah berkomunikasi dengan salah satu pelaku Ellegal Logging yang berindal inisial I dan masih ada 6 pelaku menurut pengakuan yang inisial I.
Melalui pesan SMS para legal satu hati mempertanyakan apakah benar foto kayu Ellegal Loging itu milik kamu pertanyaan ditujukan kepada yang berinisial I, terang anggota para legal satu hati kepada media online dan mengirimkan bukti percakapan via WA.
Menurut sanksi hukum pelaku Ellegal Logging dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun pelaku juga dapat dikenai denda maksimum 2,5 Miliar Rupiah, lah, sangat disayangkan alasan kebutuhan kehidupan pelaku Ellegal Logging mengklaim mereka melakukan aktivitas ini untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, oknum Pemerintah Desa (kades marok kecil) mengaku pusing, bingung apabila si pelaku Ellegal Logging tidak bisa berkoordinasi oleh APH, LSM, juga media massa yang mendapat dampak ditanya adalah Kepala Desa akuinya kepada media massa yang sedang berkomunikasi mendalami siapa saja pelaku Ellegal Logging di desanya.
Anggota para legal satu hati menyatakan aktivitas Ellegal Logging diduga dilakukan dengan menyalahgunakan izin atau tanpa izin sama sekali terkesan aktivitas Ellegal Logging ini setelah berjalan cukup lama dan "melalui koordinasi ke pihak yang seharusnya menjalani amanat undang-undang di negara ini" lebih jelasnya tindakan yang diperlukan penyidikan lanjut Pemerintah dan APH perlu melakukan penyelidikan lanjut seperti mengungkap kasus ini secara tuntas pendidikan hukum pelaku Ellegal Logging dan oknum pemerintah yang terlibat perlu ditindak karena dugaan pembiaran dengan alasan susahnya mencari kehidupan di luar pekerjaan.
Ellegal Logging wadah Pemerintah Kabupaten Lingga yang berwenang untuk melakukan tugas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dalam kasus Ellegal Logging di desa tegas Anggota para legal satu hati kepada media.
Saya rasa aktivitas Ellegal Logging ini sudah lama berjalan di Desa Marok Kecil itu diakui oleh Kades Desa Marok Kecil dengan bahasa "kalau kalian mau kerja jangan bikin saya pusing" itu bahasa yang sangat sakral dan mempunyai arti yang dalam papar anggota paralegal satu hati menerang kepada media massa online.
Menurut informasi dari informan yang berasal dari warga pekerjaan Ellegal Logging ini memang sudah lama, namun merupakan mata pencaharian warga setempat, seyogyanya Pemerintah Kabupaten Lingga memperhatikan pekerjaan yang dilarang di Negara Republik Indonesia.
Sumber, Mardy