Foto Kepala DLH
LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Pemkab Karimun menganggarkan Belanja Modal pada TA 2023 sebesar Rp 226.337.971.814,00 dengan realisasi sebesar Rp 179.850.133.239,00 (Audited) atau 79,46%. Realisasi tersebut turun dari TA 2022 yaitu sebesar Rp 16.909.364.498,25 atau 8,59%. Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 81.A/LHP/XVIII.TJP/04/2023 tanggal 10 April 2023, terdapat permasalahan kekurangan volume atas 3 Paket Pekerjaan Dinas Lingkungan Hidup Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan kepada Sekretaris Daerah berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUPR, untuk Menerbitkan SOP yang mengatur tentang pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK yang antara lain mengatur tentang dokumentasi saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, Mensosialisasikan SOP tersebut, Mengevaluasi penerapan pemeriksaan pekerjaan secara bertahap oleh PPK dan PPTK pada Dinas PUPR serta melaporkannya kepada Bupati.
Rekomendasi temuan pemeriksaan tersebut belum ditindaklanjuti, sehingga kekurangan volume dan keterlambatan pelaksanaan pekerjaan masih ditemukan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap sepuluh paket pekerjaan menunjukkan terdapat kekurangan volume yaitu pekerjaan yang diserahkan lebih rendah dibandingkan dengan volume kontrak, antara lain pekerjaan keramik, pekerjaan plafon, dan pekerjaan beton. Dari sepuluh paket pekerjaan tersebut diantaranya tiga pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan sanksi berupa denda. Rincian informasi paket pekerjaan yang memuat nomor/tanggal kontrak atau surat pesanan, nilai kontrak, nomor/tanggal BAST, jangka waktu pelaksanaan, penyedia, belanja atas tiga paket pekerjaan.
Atas kekurangan volume tersebut, PPKom, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas menerima hasil perhitungan kekurangan volume dan/atau keterlambatan pekerjaan tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyatakan, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika, antara lain huruf f menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa, Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i memiliki tugas antara lain mengendalikan kontrak, Pasal 17 ayat (2) menyatakan bahwa penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas: pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah dan volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan, Pasal 27 ayat (6) menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pada huruf b pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, Pasal 57 ayat (2) menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, Pasal 78 ayat (3) menyatakan bahwa perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah, antara lain: melakukan kesalahan perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit, atau terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, Pasal 78 ayat (5) menyatakan bahwa pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada, antara lain: ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian senilai nilai kerugian yang ditimbulkan dan ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan, Pasal 79 ayat (4) menyatakan bahwa pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak senilai 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia terkait Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada poin (b) menyatakan bahwa Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan; dan
Surat perjanjian masing-masing pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak bagian Prestasi Pekerjaan Pembayaran yang menyatakan bahwa prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan antara lain pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.
Kepala Dinas DLH Kabupaten Karimun selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya, PPKom serta PPTK masing-masing pekerjaan kurang optimal dan kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan hasil pemeriksaan BPK dan akan memerintahkan penyedia untuk melakukan setoran pengembalian atas kelebihan pembayaran ke kas daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan PPKom serta PPTK masing-masing pekerjaan lebih optimal dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan dan mengajukan pembayaran sesuai volume terpasang., (Sumber LPKAP).