Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
Tahun Sebelumnya
Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kota Padang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kota Padang Tahun 2020-2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dan DPRD.
LPKAPNEWS.COM, PADANG
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah
melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan
Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang periode 2020–2024. Sesuai Pasal 20
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung
jawab Pemerintah Kota Padang bersama DPRD, Sabtu 11 Oktober 2026.
Hasil
Pemantauan Secara Umum
Secara keseluruhan,
dari 161 temuan yang melahirkan 590 rekomendasi dalam lima tahun terakhir,
status penyelesaian per akhir 2024 adalah sebagai berikut:
|
Tahun LHP |
Jumlah Temuan |
Jumlah Rekomendasi |
Sesuai |
Belum Sesuai |
Belum Ditindaklanjuti |
Tidak Dapat Ditindaklanjuti |
|
2020 |
28 |
59 |
35 |
24 |
0 |
0 |
|
2021 |
23 |
87 |
61 |
26 |
0 |
0 |
|
2022 |
45 |
183 |
139 |
44 |
0 |
0 |
|
2023 |
35 |
114 |
87 |
25 |
2 |
0 |
|
2024 |
30 |
147 |
63 |
39 |
45 |
0 |
|
Total |
161 |
590 |
385 |
158 |
47 |
0 |
Sesuai: 385
rekomendasi (65,3%) — telah diselesaikan sesuai ketentuan
Belum Sesuai:
158 rekomendasi (26,8%) — telah ditindaklanjuti namun belum sepenuhnya memenuhi
kriteria
Belum
Ditindaklanjuti: 47 rekomendasi (8,0%) — masih dalam proses
Tidak Dapat
Ditindaklanjuti: 0 rekomendasi
BPK menegaskan
bahwa seluruh temuan tersebut tidak ada yang memengaruhi opini atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kota Padang.
Kemajuan Tindak
Lanjut Isu Strategis Tahun 2021
Salah satu
perhatian utama adalah permasalahan defisit keuangan dan utang belanja yang
tercatat senilai Rp36.197.358.733,26 pada LKPD Tahun 2021. Atas hal tersebut,
dua rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti:
Sekretaris
Daerah selaku Ketua TAPD telah meningkatkan kecermatan penyusunan APBD dengan
mendasarkan proyeksi pendapatan pada angka yang benar-benar dapat
direalisasikan, guna mencegah ketidakcukupan dana belanja;
Kepala BPKAD
selaku Bendahara Umum Daerah telah memperketat pengelolaan kas dengan
memastikan ketersediaan sumber dana sebelum menerbitkan Surat Penyediaan Dana
(SPD) untuk pembayaran belanja daerah.
Masih Dalam
Proses Penyelesaian
Dua langkah
strategis lainnya masih dalam proses tindak lanjut:
Rasionalisasi
anggaran — Sekretariat Daerah diminta mempercepat koordinasi dengan BPKAD untuk
menyusun langkah konkret mengatasi defisit, termasuk pemangkasan kegiatan yang
tidak mendesak dan tidak menjadi prioritas;
Pemulihan Dana
Alokasi Khusus (DAK) — Dana DAK yang telah digunakan pada Tahun 2021 harus
dipulihkan melalui pengalokasian anggaran Tahun 2022 sebesar
Rp20.238.563.365,91 untuk kegiatan yang bersumber dari DAK.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Sumatra Barat
