Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Padang

Ikhtisar Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Tahun Sebelumnya

Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang Tahun 2024, BPK memantau tindak lanjut Kota Padang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kota Padang Tahun 2020-2024. Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang dan DPRD.

LPKAPNEWS.COM, PADANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang periode 2020–2024. Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang bersama DPRD, Sabtu 11 Oktober 2026.

Hasil Pemantauan Secara Umum

Secara keseluruhan, dari 161 temuan yang melahirkan 590 rekomendasi dalam lima tahun terakhir, status penyelesaian per akhir 2024 adalah sebagai berikut:

Tahun LHP

Jumlah Temuan

Jumlah Rekomendasi

Sesuai

Belum Sesuai

Belum Ditindaklanjuti

Tidak Dapat Ditindaklanjuti

2020

28

59

35

24

0

0

2021

23

87

61

26

0

0

2022

45

183

139

44

0

0

2023

35

114

87

25

2

0

2024

30

147

63

39

45

0

Total

161

590

385

158

47

0

Sesuai: 385 rekomendasi (65,3%) — telah diselesaikan sesuai ketentuan

Belum Sesuai: 158 rekomendasi (26,8%) — telah ditindaklanjuti namun belum sepenuhnya memenuhi kriteria

Belum Ditindaklanjuti: 47 rekomendasi (8,0%) — masih dalam proses

Tidak Dapat Ditindaklanjuti: 0 rekomendasi

BPK menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut tidak ada yang memengaruhi opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang.

Kemajuan Tindak Lanjut Isu Strategis Tahun 2021

Salah satu perhatian utama adalah permasalahan defisit keuangan dan utang belanja yang tercatat senilai Rp36.197.358.733,26 pada LKPD Tahun 2021. Atas hal tersebut, dua rekomendasi telah selesai ditindaklanjuti:

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD telah meningkatkan kecermatan penyusunan APBD dengan mendasarkan proyeksi pendapatan pada angka yang benar-benar dapat direalisasikan, guna mencegah ketidakcukupan dana belanja;

Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah telah memperketat pengelolaan kas dengan memastikan ketersediaan sumber dana sebelum menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk pembayaran belanja daerah.

Masih Dalam Proses Penyelesaian

Dua langkah strategis lainnya masih dalam proses tindak lanjut:

Rasionalisasi anggaran — Sekretariat Daerah diminta mempercepat koordinasi dengan BPKAD untuk menyusun langkah konkret mengatasi defisit, termasuk pemangkasan kegiatan yang tidak mendesak dan tidak menjadi prioritas;

Pemulihan Dana Alokasi Khusus (DAK) — Dana DAK yang telah digunakan pada Tahun 2021 harus dipulihkan melalui pengalokasian anggaran Tahun 2022 sebesar Rp20.238.563.365,91 untuk kegiatan yang bersumber dari DAK.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Sumatra Barat