Sumber Foto Website Kantor Bupati Banyuasin

Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai

Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyajikan Aset Tetap dan Aset Lainnya pada Neraca per 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp4.529.257.482.955,73 dan Rp343.067.790.769,60,

LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN — Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyajikan Aset Tetap senilai Rp4.529.257.482.955,73 dan Aset Lainnya senilai Rp343.067.790.769,60 pada Neraca per 31 Desember 2024. Pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam pencatatan, penilaian, pengendalian, dan pengamanan aset daerah, Selasa 13 Oktober 2026.

Ringkasan Nilai Aset

Jenis Aset

31 Desember 2024 (Rp)

31 Desember 2023 (Rp)

ASET TETAP

Tanah

441.513.642.493,80

420.832.632.222,80

Peralatan dan Mesin

1.102.034.786.471,24

1.016.388.837.225,84

Gedung dan Bangunan

1.802.197.455.609,97

1.594.141.290.937,29

Jalan, Irigasi, dan Jaringan

4.387.661.766.889,04

4.102.559.078.535,40

Aset Tetap Lainnya

105.933.887.924,74

105.841.374.624,74

Konstruksi Dalam Pengerjaan

186.016.123.152,90

169.907.018.699,03

Akumulasi Penyusutan

(3.496.100.179.585,96)

(3.146.972.415.182,84)

Jumlah Aset Tetap

4.529.257.482.955,73

4.262.697.817.062,26

ASET LAINNYA

Aset Tak Berwujud

25.450.367.625,20

24.756.190.790,20

Amortisasi Aset Tak Berwujud

(20.468.411.352,10)

(19.843.682.495,78)

Aset Lain-Lain

363.713.447.974,06

345.525.069.381,46

Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain

(36.132.148.477,56)

(23.716.929.367,79)

Dana TDF

10.504.535.000,00

94.272.903.000,00

Jumlah Aset Lainnya

343.067.790.769,60

420.993.551.308,09

Catatan: Masalah pengelolaan aset juga telah diungkap pada LHP Tahun 2023; Pemkab Banyuasin telah berupaya menindaklanjuti namun belum seluruhnya selesai.

Temuan Utama

a. Tanah Bernilai Rp1,00 & Tanpa Informasi Luasan

9 bidang tanah dicatat bernilai Rp1,00 — permintaan data NJOP ke Bapenda belum ditanggapi;

29 bidang tanah senilai Rp25.544.855.964,03 tidak memuat informasi luasan.

b. Pematangan Lahan Belum Diatribusi ke Aset Induk

9 kegiatan pematangan lahan senilai Rp2.709.328.631,35 tercatat terpisah dari aset tanah induknya;

2 kegiatan telah teridentifikasi pada aset Sekretariat Daerah;

6 kegiatan pada Dinas Transmigrasi & Dinas Koperindag belum diketahui induknya — berisiko tidak berada di atas tanah milik Pemda.

c. Tanah Jalan Kabupaten Belum Selaras dengan SK Penetapan

Dinas PUPR mencatat 177 bidang tanah jalan senilai Rp98.524.181.662,96;

SK Bupati No. 179/2023 menetapkan 129 ruas jalan sepanjang 1.135,17 km;

Masih terdapat ruas jalan yang aset tanahnya belum teridentifikasi atau masih tergabung dalam satu kesatuan kawasan.

d. Kendaraan Bernilai Rp0/Rp1,00 di Ekstrakomptabel

Kendaraan hasil inventarisasi SKPD 2024 (tahun perolehan 2003–2007) dicatat senilai Rp0/Rp1,00 pada perkiraan ekstrakomptabel karena belum tercatat sebagai aset;

Sebagian besar kondisinya rusak berat.

e. Buku Tidak Memenuhi Nilai Minimum Kapitalisasi

Kebijakan Bupati menetapkan batas kapitalisasi Rp1.000.000 per unit;

Buku dari dana BOS dicatat berdasarkan nilai akumulasi pembelian, bukan per satuan;

Total nilai buku yang tercatat: Rp27.756.399.847,00 (Disdikbud Rp27.394.269.647,00, Dinas Perpustakaan Rp358.113.000,00, BPKAD Rp4.017.200,00);

Belum ada inventarisasi buku yang usang untuk diusulkan penghapusan.

f. Renovasi Gedung Tidak Dikapitalisasi ke Aset Induk

Renovasi Puskesmas Sukajadi senilai Rp1.687.200.000,00 menambah 1 lantai, namun dicatat sebagai aset tersendiri — bukan menambah nilai gedung induk;

Alasan: aset induk tercatat gabungan dengan beberapa gedung lain.

g. 17 Kendaraan Dikuasai Pihak Lain Tanpa Perpanjangan Pinjam Pakai

Sekretariat Daerah & BPBD: masa perjanjian kedaluwarsa sejak 2023, kendaraan masih dikuasai peminjam;

Polres mengajukan hibah atas 7 unit — belum ada keputusan;

BPBD telah menarik 8 dari 9 kendaraan; 1 unit (BG 3356 JZ) masih dikuasai peminjam lama.

h. Reklasifikasi ke Aset Lain-Lain Tanpa Dokumen Memadai

Reklasifikasi aset rusak berat senilai Rp12.594.561.530,80 pada 2024;

Tidak didukung penetapan Bupati/Sekretaris Daerah tentang penghentian penggunaan aset — hanya berupa Berita Acara inventarisasi & usulan SKPD.

i. Lisensi Antivirus Sudah Habis Masa Berlaku

105 unit antivirus diperoleh 2018–2019 masa lisensi 1 tahun, senilai Rp5.682.026.100,00 masih tercatat sebagai Aset Tak Berwujud;

Nilai tidak lagi mencerminkan manfaat ekonomi yang sebenarnya.

Dampak

Nilai aset tanah, kendaraan, dan buku belum disajikan sesuai nilai wajar;

Risiko kehilangan/penguasaan aset oleh pihak lain tanpa pengamanan hukum;

Risiko salah saji/lebih catat Neraca — termasuk buku Rp27,7 Miliar & antivirus yang sudah tidak bernilai;

Akumulasi penyusutan & beban belum akurat karena kapitalisasi tidak tepat;

Aset yang sudah tidak aktif masih tercatat sebagai aset tetap — menyembunyikan kondisi sebenarnya;

Risiko pematangan lahan dilaksanakan di atas tanah bukan milik Pemda.

Penyebab

Sekretaris Daerah & BPKAD kurang mengendalikan & mengawasi pengelolaan BMD;

SKPD tidak mematuhi ketentuan pinjam pakai & pengamanan aset;

Pengurus Barang tidak cermat dalam pencatatan, verifikasi dokumen, & inventarisasi;

Dinas PUPR belum menyelaraskan data tanah jalan dengan SK penetapan ruas jalan.

Rekomendasi

Bupati Banyuasin telah menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan:

Pihak Tindak Lanjut

Rekomendasi

Sekretaris Daerah

1. Tingkatkan pengawasan & pengendalian BMD sesuai ketentuan;

2. Tetapkan status 7 kendaraan di Polres — perbarui perjanjian jika masih dipinjamkan.

Kepala BPKAD

1. Lengkapi informasi & nilai aset tanah;

2. Telusuri aset induk 6 kegiatan pematangan lahan, lakukan kapitalisasi;

3. Koordinasi dengan KPKNL untuk penilaian kendaraan; tetapkan penghentian sebelum reklasifikasi;

4. Kapitalisasi renovasi Puskesmas Sukajadi Rp1.687.200.000,00 ke aset induk;

5. Usulkan penghapusan antivirus yang habis masa lisensinya.

Kepala Dinas PUPR

Telusuri aset tanah ruas jalan yang belum teridentifikasi; rinci yang masih tergabung dalam kawasan.

Kepala Disdikbud

1. Inventarisasi buku belanja SKPD dengan metode seragam; daftarkan buku usang untuk dihapus;

2. Catatkan hasil inventarisasi ke Neraca berkoordinasi dengan BPKAD.

Kepala BPBD

Tarik atau perbarui perjanjian atas 1 unit kendaraan BG 3356 JZ yang masih dikuasai peminjam.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwkilan Sumaatra Selatan