Pengelolaan Aset Tetap Belum Memadai
Pemerintah Kabupaten Banyuasin menyajikan Aset Tetap
dan Aset Lainnya pada Neraca per 31 Desember 2024 masing-masing sebesar
Rp4.529.257.482.955,73 dan Rp343.067.790.769,60,
LPKAPNEWS.COM, BANYUASIN — Pemerintah
Kabupaten Banyuasin menyajikan Aset Tetap senilai Rp4.529.257.482.955,73 dan
Aset Lainnya senilai Rp343.067.790.769,60 pada Neraca per 31 Desember 2024.
Pemeriksaan BPK menemukan sejumlah permasalahan mendasar dalam pencatatan,
penilaian, pengendalian, dan pengamanan aset daerah, Selasa 13 Oktober 2026.
Ringkasan Nilai Aset
|
Jenis Aset |
31 Desember
2024 (Rp) |
31 Desember
2023 (Rp) |
|
ASET TETAP |
||
|
Tanah |
441.513.642.493,80 |
420.832.632.222,80 |
|
Peralatan dan Mesin |
1.102.034.786.471,24 |
1.016.388.837.225,84 |
|
Gedung dan Bangunan |
1.802.197.455.609,97 |
1.594.141.290.937,29 |
|
Jalan, Irigasi, dan Jaringan |
4.387.661.766.889,04 |
4.102.559.078.535,40 |
|
Aset Tetap Lainnya |
105.933.887.924,74 |
105.841.374.624,74 |
|
Konstruksi Dalam Pengerjaan |
186.016.123.152,90 |
169.907.018.699,03 |
|
Akumulasi Penyusutan |
(3.496.100.179.585,96) |
(3.146.972.415.182,84) |
|
Jumlah Aset Tetap |
4.529.257.482.955,73 |
4.262.697.817.062,26 |
|
ASET LAINNYA |
||
|
Aset Tak Berwujud |
25.450.367.625,20 |
24.756.190.790,20 |
|
Amortisasi Aset Tak Berwujud |
(20.468.411.352,10) |
(19.843.682.495,78) |
|
Aset Lain-Lain |
363.713.447.974,06 |
345.525.069.381,46 |
|
Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain |
(36.132.148.477,56) |
(23.716.929.367,79) |
|
Dana TDF |
10.504.535.000,00 |
94.272.903.000,00 |
|
Jumlah Aset Lainnya |
343.067.790.769,60 |
420.993.551.308,09 |
Catatan: Masalah pengelolaan aset juga
telah diungkap pada LHP Tahun 2023; Pemkab Banyuasin telah berupaya
menindaklanjuti namun belum seluruhnya selesai.
Temuan Utama
a. Tanah Bernilai Rp1,00 & Tanpa
Informasi Luasan
9 bidang tanah dicatat bernilai Rp1,00 —
permintaan data NJOP ke Bapenda belum ditanggapi;
29 bidang tanah senilai
Rp25.544.855.964,03 tidak memuat informasi luasan.
b. Pematangan Lahan Belum Diatribusi ke
Aset Induk
9 kegiatan pematangan lahan senilai
Rp2.709.328.631,35 tercatat terpisah dari aset tanah induknya;
2 kegiatan telah teridentifikasi pada aset
Sekretariat Daerah;
6 kegiatan pada Dinas Transmigrasi &
Dinas Koperindag belum diketahui induknya — berisiko tidak berada di atas tanah
milik Pemda.
c. Tanah Jalan Kabupaten Belum Selaras
dengan SK Penetapan
Dinas PUPR mencatat 177 bidang tanah jalan
senilai Rp98.524.181.662,96;
SK Bupati No. 179/2023 menetapkan 129 ruas
jalan sepanjang 1.135,17 km;
Masih terdapat ruas jalan yang aset
tanahnya belum teridentifikasi atau masih tergabung dalam satu kesatuan
kawasan.
d. Kendaraan Bernilai Rp0/Rp1,00 di
Ekstrakomptabel
Kendaraan hasil inventarisasi SKPD 2024
(tahun perolehan 2003–2007) dicatat senilai Rp0/Rp1,00 pada perkiraan
ekstrakomptabel karena belum tercatat sebagai aset;
Sebagian besar kondisinya rusak berat.
e. Buku Tidak Memenuhi Nilai Minimum
Kapitalisasi
Kebijakan Bupati menetapkan batas
kapitalisasi Rp1.000.000 per unit;
Buku dari dana BOS dicatat berdasarkan
nilai akumulasi pembelian, bukan per satuan;
Total nilai buku yang tercatat:
Rp27.756.399.847,00 (Disdikbud Rp27.394.269.647,00, Dinas Perpustakaan
Rp358.113.000,00, BPKAD Rp4.017.200,00);
Belum ada inventarisasi buku yang usang
untuk diusulkan penghapusan.
f. Renovasi Gedung Tidak Dikapitalisasi ke
Aset Induk
Renovasi Puskesmas Sukajadi senilai
Rp1.687.200.000,00 menambah 1 lantai, namun dicatat sebagai aset tersendiri —
bukan menambah nilai gedung induk;
Alasan: aset induk tercatat gabungan
dengan beberapa gedung lain.
g. 17 Kendaraan Dikuasai Pihak Lain Tanpa
Perpanjangan Pinjam Pakai
Sekretariat Daerah & BPBD: masa
perjanjian kedaluwarsa sejak 2023, kendaraan masih dikuasai peminjam;
Polres mengajukan hibah atas 7 unit —
belum ada keputusan;
BPBD telah menarik 8 dari 9 kendaraan; 1
unit (BG 3356 JZ) masih dikuasai peminjam lama.
h. Reklasifikasi ke Aset Lain-Lain Tanpa
Dokumen Memadai
Reklasifikasi aset rusak berat senilai
Rp12.594.561.530,80 pada 2024;
Tidak didukung penetapan Bupati/Sekretaris
Daerah tentang penghentian penggunaan aset — hanya berupa Berita Acara
inventarisasi & usulan SKPD.
i. Lisensi Antivirus Sudah Habis Masa
Berlaku
105 unit antivirus diperoleh 2018–2019
masa lisensi 1 tahun, senilai Rp5.682.026.100,00 masih tercatat sebagai Aset
Tak Berwujud;
Nilai tidak lagi mencerminkan manfaat
ekonomi yang sebenarnya.
Dampak
Nilai aset tanah, kendaraan, dan buku
belum disajikan sesuai nilai wajar;
Risiko kehilangan/penguasaan aset oleh
pihak lain tanpa pengamanan hukum;
Risiko salah saji/lebih catat Neraca —
termasuk buku Rp27,7 Miliar & antivirus yang sudah tidak bernilai;
Akumulasi penyusutan & beban belum
akurat karena kapitalisasi tidak tepat;
Aset yang sudah tidak aktif masih tercatat
sebagai aset tetap — menyembunyikan kondisi sebenarnya;
Risiko pematangan lahan dilaksanakan di
atas tanah bukan milik Pemda.
Penyebab
Sekretaris Daerah & BPKAD kurang
mengendalikan & mengawasi pengelolaan BMD;
SKPD tidak mematuhi ketentuan pinjam pakai
& pengamanan aset;
Pengurus Barang tidak cermat dalam
pencatatan, verifikasi dokumen, & inventarisasi;
Dinas PUPR belum menyelaraskan data tanah
jalan dengan SK penetapan ruas jalan.
Rekomendasi
Bupati Banyuasin telah menyatakan
sependapat. BPK merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan:
|
Pihak Tindak
Lanjut |
Rekomendasi |
|
Sekretaris Daerah |
1. Tingkatkan pengawasan &
pengendalian BMD sesuai ketentuan; 2. Tetapkan status 7 kendaraan di Polres
— perbarui perjanjian jika masih dipinjamkan. |
|
Kepala BPKAD |
1. Lengkapi informasi & nilai aset tanah; 2. Telusuri aset induk 6 kegiatan
pematangan lahan, lakukan kapitalisasi; 3. Koordinasi dengan KPKNL untuk
penilaian kendaraan; tetapkan penghentian sebelum reklasifikasi; 4. Kapitalisasi renovasi Puskesmas
Sukajadi Rp1.687.200.000,00 ke aset induk; 5. Usulkan penghapusan antivirus yang
habis masa lisensinya. |
|
Kepala Dinas PUPR |
Telusuri aset tanah ruas jalan yang
belum teridentifikasi; rinci yang masih tergabung dalam kawasan. |
|
Kepala Disdikbud |
1. Inventarisasi buku belanja SKPD
dengan metode seragam; daftarkan buku usang untuk dihapus; 2. Catatkan hasil inventarisasi ke
Neraca berkoordinasi dengan BPKAD. |
|
Kepala BPBD |
Tarik atau perbarui perjanjian atas 1
unit kendaraan BG 3356 JZ yang masih dikuasai peminjam. |
Editor Angcelherman
