Jadi Temuan BPK atas Sisa Dana Khusus Rp 23,5 Miliar Disalahgunakan untuk Belanja Rutin, Pembayaran Tunjangan Guru Tertunda

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun terbukti menggunakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum Spesifik (DAU SG) yang telah ditetapkan peruntukannya sebesar Rp 23.541.601.092,28 untuk keperluan belanja lain yang tidak sesuai ketentuan. Penyimpangan ini menyebabkan keterlambatan pembayaran hak guru serta terhambatnya program yang seharusnya didanai dari anggaran tersebut, 18-7-2026.

Berdasarkan data per 31 Desember 2024, Pemkab Karimun menerima total DAK Fisik sebesar Rp 83.656.032.600,00, DAK Nonfisik Rp 124.335.165.675,00, serta DAU termasuk DAU Specific Grant senilai Rp 382.827.580.000,00. Dana-dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang peruntukannya telah ditetapkan secara khusus untuk kegiatan tertentu.

Dari total dana tersebut, masih terdapat sisa yang seharusnya tersimpan di Kas Daerah sebesar Rp 23.557.362.065,00. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan saldo kas yang tersedia hanya Rp 15.760.972,72. Artinya, sebanyak Rp 23.541.601.092,28 sisa dana khusus tersebut telah digunakan dan tidak lagi tersedia.

Rincian sisa dana yang seharusnya dialokasikan:

1.     DAK Fisik: Rp 118.822.297,00

2.     DAK Nonfisik Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: Rp   140.344.355,00

3.     DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal: Rp 98.957.200,00

4.     DAK Nonfisik Bantuan Operasional KB: Rp 159.469.250,00

5.     DAK Nonfisik Tambahan Penghasilan Guru: Rp 840.462.000,00

6.     DAK Nonfisik Tunjangan Profesi Guru (TPG): Rp 13.862.486.920,00

7.     DAK Nonfisik Tunjangan Khusus Guru (TKG): Rp 1.731.080.820,00

8.     DAU Dukungan Pendanaan Kelurahan: Rp 19.225.653,00

9.     DAU Bidang Kesehatan: Rp 385.178.420,00

10.  DAU Bidang Pendidikan: Rp 6.201.335.150,00

Bendahara Umum Daerah (BUD) mengakui dana tersebut telah dipakai oleh 43 Perangkat Daerah (PD) untuk membiayai kegiatan rutin seperti pembayaran honor, perjalanan dinas, bantuan keuangan desa, hingga belanja modal—yang sama sekali bukan peruntukan asli dana tersebut.

Dampak Penyimpangan

Akibat penggunaan yang tidak sesuai aturan, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah untuk Triwulan IV tahun 2024 baru bisa dicairkan pada Triwulan I tahun 2025. Selain itu, program yang seharusnya dibiayai dari DAU Spesifik tidak dapat dilaksanakan karena dananya sudah terpakai untuk keperluan lain.

Pemerintah pusat melalui ketentuan perundang-undangan mewajibkan dana DAK dan DAU SG digunakan persis sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam alokasi, tidak boleh dialihkan untuk membiayai pos pengeluaran lain demi menjamin pelaksanaan prioritas pembangunan nasional dan daerah,

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri