Jadi Temuan BPK
atas Sisa Dana Khusus Rp 23,5 Miliar Disalahgunakan untuk Belanja Rutin,
Pembayaran Tunjangan Guru TertundaLPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun terbukti menggunakan
sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum Spesifik (DAU SG) yang
telah ditetapkan peruntukannya sebesar Rp 23.541.601.092,28 untuk keperluan
belanja lain yang tidak sesuai ketentuan. Penyimpangan ini menyebabkan
keterlambatan pembayaran hak guru serta terhambatnya program yang seharusnya
didanai dari anggaran tersebut, 18-7-2026.
Berdasarkan data per 31 Desember 2024, Pemkab Karimun menerima total DAK
Fisik sebesar Rp 83.656.032.600,00, DAK Nonfisik Rp 124.335.165.675,00, serta
DAU termasuk DAU Specific Grant senilai Rp 382.827.580.000,00. Dana-dana ini
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang peruntukannya
telah ditetapkan secara khusus untuk kegiatan tertentu.
Dari total dana tersebut, masih terdapat sisa yang seharusnya tersimpan di
Kas Daerah sebesar Rp 23.557.362.065,00. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan
saldo kas yang tersedia hanya Rp 15.760.972,72. Artinya, sebanyak Rp 23.541.601.092,28
sisa dana khusus tersebut telah digunakan dan tidak lagi tersedia.
Rincian sisa dana yang seharusnya dialokasikan:
1. DAK Fisik: Rp 118.822.297,00
2. DAK Nonfisik
Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak: Rp 140.344.355,00
3. DAK Nonfisik Fasilitasi
Penanaman Modal: Rp 98.957.200,00
4. DAK Nonfisik Bantuan
Operasional KB: Rp 159.469.250,00
5. DAK Nonfisik Tambahan
Penghasilan Guru: Rp 840.462.000,00
6. DAK Nonfisik Tunjangan
Profesi Guru (TPG): Rp 13.862.486.920,00
7. DAK Nonfisik Tunjangan
Khusus Guru (TKG): Rp 1.731.080.820,00
8. DAU Dukungan Pendanaan
Kelurahan: Rp 19.225.653,00
9. DAU Bidang Kesehatan: Rp 385.178.420,00
10. DAU Bidang Pendidikan:
Rp 6.201.335.150,00
Bendahara Umum Daerah (BUD) mengakui dana tersebut telah dipakai oleh 43
Perangkat Daerah (PD) untuk membiayai kegiatan rutin seperti pembayaran honor,
perjalanan dinas, bantuan keuangan desa, hingga belanja modal—yang sama sekali
bukan peruntukan asli dana tersebut.
Dampak Penyimpangan
Akibat penggunaan yang tidak sesuai aturan, pembayaran Tunjangan Profesi
Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah untuk Triwulan IV tahun
2024 baru bisa dicairkan pada Triwulan I tahun 2025. Selain itu, program yang
seharusnya dibiayai dari DAU Spesifik tidak dapat dilaksanakan karena dananya
sudah terpakai untuk keperluan lain.
Pemerintah pusat melalui ketentuan perundang-undangan mewajibkan dana DAK
dan DAU SG digunakan persis sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam alokasi,
tidak boleh dialihkan untuk membiayai pos pengeluaran lain demi menjamin
pelaksanaan prioritas pembangunan nasional dan daerah,
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
