LSM Cindai Kepri Menegaskan Kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang Segera Menghentikan Sementara Aktivitas Usaha toko Marvel Karya hingga adanya Proses Izin yang dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PERDA N0 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha

TANJUNG PINANG, LPKAPNEWS - LSM Cindai Kepri menegaskan kepada satpol PP Tanjungpinang untuk segera menghentikan sementara aktivitas pengusaha yang produksi mebel di Jalan Suka Berenang, Gang Suka Tenang Nomor 65 Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. 

Lebih lanjut pelaku usaha tersebut mesti diusut punya usut ternyata toko Marvel Karya tidak memiliki izin produksi mebel hal tersebut terungkap oleh penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota Tanjungpinang, tegasnya.

Selain itu pelaku tersebut juga melakukan  migrasi ke OSS RBA dan melakukan penyesuaian KBLI tahun 2020.

Sebagaimana pernah dipublikasi di media ini bahwa pelaku usaha hanya mengantongi izin perdagangan itu pun OSS pelaku tersebut belum berlaku secara efektif jelasnya.

Untuk itu, ketua LSM Kindai Edi Susanto menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai dengan usaha yang dilakukan, hal tersebut berdasarkan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha dan non perizinan pelaku wajib mengganti izin sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 poin 1 untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha pelaku wajib memenuhi persyaratan berdasarkan perizinan usaha dan atau perizinan usaha berbasis risiko, tegas Edi Cindai. 

Lebih lanjut eh dicintai menjelaskan pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha wajib dikenakan tindakan administratif baik itu teguran penghentian sementara kegiatan usaha dengan denda hingga pencabutan izin.

Setiap pelaku usaha tidak memiliki persyaratan dasar perizinan usaha dan atau perizinan usaha basis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenakan sanksi administratif sebagaimana maksud pada ayat 2 berupa teguran tertulis denda administratif penghentian sementara operasional kegiatan usaha dan atau pencabutan izin usaha tegasnya.

LSM Cindai Kepri menegaskan kepada satpol PP kota Tanjungpinang untuk segera menghentikan sementara aktivitas usaha toko Marvell Karya sampai adanya proses izin yang dibenarkan oleh peraturan daerah atau Perda kota Tanjungpinang.

Sumber, Mardy